Sementara itu, untuk tiga pasangan muda-mudi yang diamankan di kos-kosan juga dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan petugas mengecek ke lokasi dan ternyata laporan tersebut benar adanya.
"Petugas dibantu oleh warga melakukan penggerebekan di kos-kosan yang diduga dijadikan tempat berbuat mesum. Meskipun mereka tidak melakukan hal yang melanggar syariat, namun berkumpul hingga larut malam dengan non muhrim juga sudah melanggar penerapan syariat Islam," katanya.
Menurut Dhiyauddin 10 warga yang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH tersebut diberikan pembinaan serta dipanggil orang tua dan keluarganya.
Kemudian dikembalikan dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Dhiyauddin juga mengimbau kepada masyarakat, terutama kaum wanita untuk tidak berkeliaran hingga larut malam, mengingat Aceh, khususnya Kota Lhokseumawe merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam.
"Kami berharap masyarakat dapat menjaga etika kota bersyariat Islam dengan tidak merusak moral dan akhlak," ujarnya.
Baca juga: Enam pelanggar syariat Islam di Aceh Utara jalani hukum cambuk, salah satunya pemerkosa anak