Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menitipkan lahan perkebunan seluas 1.306,5 hektare (ha) dari sitaan perkara dugaan korupsi pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT Perkebunan Negara (PTPN) I.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penitipan tersebut untuk mengamankan dan mengoptimalkan aset sitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Aset perkebunan yang disita tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Aset yang disita tersebut dititipkan agar bisa dikelola dengan optimal karena masih menghasilkan. Total luasnya mencapai 1.306,5 hektare," katanya.
Baca juga: Mantan Bupati Aceh Barat penuhi panggilan Kejati untuk pemeriksaan dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat
Ia mengatakan aset perkebunan yang disita tersebut merupakan eks hak guna usaha (HGU) dua perusahaan, yakni PT Desa Jaya Alur Jambu dengan luas 429 hektare dan PT Desa Jaya Alur Meranti dengan luas 877,5 hektare.
Aset perkebunan yang disita terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pertanahan tiga tersangka, yakni berinisial TY, TR, dan M. Ketiganya diduga menguasai lahan eks HGU dan dijual kembali kepada negara.
Kejati Aceh titipkan 1.306,5 ha lahan perkebunan sitaan kepada PTPN
Rabu, 26 Juli 2023 18:02 WIB