Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dan memintai keterangan mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR). Ramli memenuhi panggilan sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemeriksaan mantan Bupati Aceh Barat tersebut sebagai saksi karena yang bersangkutan saat dugaan tindak pidananya berlangsung menjabat sebagai kepala daerah.
"Mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai kepala daerah saat program peremajaan sawit rakyat berlangsung," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh sita Rp17,6 miliar terkait korupsi peremajaan sawit rakyat
Ali Rasab mengatakan mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS tersebut hadir ke ruangan penyidik Kejati Aceh sendirian. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.
"Pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat terus dilakukan. Termasuk menyita aset tersangka dan uang Rp17,6 miliar yang terkait program peremajaan sawit rakyat tersebut," katanya.