Lantik komisioner KIP Sabang periode 2023-2028, ini pesan Pj wali kota
Selasa, 1 Agustus 2023 18:17 WIB
Lanjut dia, sebagai bagian dari masyarakat, semua pihak juga memiliki peran dalam mendukung KIP dengan partisipasi aktif dalam proses pemilu, mulai dari pendaftaran sebagai pemilih hingga memberikan suara secara bijaksana.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada pengurus KIP Kota Sabang yang lama, atas dedikasi dalam mensukseskan berbagai pesta demokrasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Dijelaskan, pelantikan oleh kepala daerah ini sesuai dengan amanah Qanun Aceh 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.
Pada 31 Juli 2023, Pemerintah Kota Sabang telah menerima surat pengantar secara resmi dari KIP Sabang perihal penyampaian surat keputusan anggota KIP Kota Sabang periode 2023-2028.
Berdasarkan amanat Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2016 yang telah diubah dengan qanun Aceh nomor 6 tahun 2018, pasal 17 ayat 4, dimana kepala daerah harus melantik para anggota KIP terpilih paling lambat lima hari kerja setelah keputusan KPU tentang pengangkatan anggota KIP diterima secara resmi.
"Oleh karena itu, pada hari ini kita langsung melakukan prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan para anggota KIP terpilih," katanya.
Baca juga: KIP Sabang belum jadwalkan penetapan caleg