KIP Banda Aceh fasilitasi 50 pemilih pindah memilih pada Pemilu 2024
Senin, 4 September 2023 16:42 WIB
Kemudian, sedang menjadi tahanan atau narapidana yang tidak kehilangan hak pilih, tertimpa bencana, menjalani rawat inap serta mendampingi pasien rawat inap.
"Pengurusan pindah memilih tidak rumit seperti pemilu sebelumnya. Di mana pada pemilu sebelumnya, pengurusan harus dua tempat, tempat asal dan tempat yang dituju. Tapi, kini lebih mudah, bisa menggunakan aplikasi sistem pendaftaran pemilih atau sidalih," kata Saiful Haris.
Menyangkut surat suara bagi pemilih pindah memilih, Saiful Haris mengatakan disesuaikan dengan daerah pilihan asal. Kalau pindah memilih ke luar provinsi, hanya diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kalau masih di dalam provinsi, tetapi berbeda daerah pemilihan DPR RI dan DPR provinsi dan kabupaten kota, maka surat suaranya hanya pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD RI. Jadi, surat suara disesuaikan ke mana yang bersangkutan pindah," kata Saiful Haris.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: KIP: Parpol diperbolehkan ganti bakal calon legislatif Banda Aceh dalam DCS