Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diperbolehkan menggantikan bakal calon legislatif yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS).
"Parpol masih diberi kesempatan menggantikan caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon legislatif untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada Pemilu 2024 dalam DCS.
Baca juga: KIP tetapkan 492 calon sementara DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024
Ratusan calon legislatif tersebut didaftarkan 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 492 calon legislatif tersebut, sebanyak 304 orang di antaranya laki-laki dan 188 orang perempuan.
Rachmat Hidayat mengatakan pengajuan penggantian caleg akan dilakukan setelah klarifikasi terkait masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara.
KIP: Parpol diperbolehkan ganti bakal calon legislatif Banda Aceh dalam DCS
Selasa, 22 Agustus 2023 17:18 WIB