Satpol PP cabut spanduk ilegal pro kontra tolak dan perpanjang jabatan Pj Bupati Aceh Barat
Rabu, 6 September 2023 14:03 WIB
Pada Pasal 15 ayat 1 setiap orang dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul umbul, maupun atribut atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.
“Sehingga dari Qanun tersebut dijelaskan dengan jelas bahwa pemasangan spanduk yang pada area diatur dapat setiap saat kami buka baik dari informasi masyarakat atau tanpa informasi masyarakat,” kata Azim menambahkan.
Azim menyebutkan pencabutan spanduk pro kontra penolakan dan jabatan Penjabat Bupati Aceh Barat tersebut dilakukan, sebagai upaya untuk tertibnya fasilitas umum sebagaimana yang telah dimaktubkan dalam Qanun Aceh Barat.
“Jadi penertiban ini kami lakukan untuk semua spanduk yang dilarang di pasang di ruang publik, sesuai dengan qanun yang berlaku,” demikian Azim.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat bagikan 6.500 lembar bendera merah putih ke masyarakat