Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi dengan total anggaran Rp2,37 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan ketiga tersangka berinisial M, A, dan MR. Pengadaan sapi tersebut dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019.
"Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan berupa dokumen terkait pengadaan sapi sebanyak 200 ekor serta keterangan saksi-saksi dan ahli," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 27 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sapi
Ali Rasab menyebutkan tersangka M merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan ternak sapi pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
Sedangkan tersangka A selaku Direktur CV MRM yang merupakan pemenang lelang dan perusahaan pelaksana pengadaan ternak sapi. Serta tersangka MR, selaku pengendali dan penyuplai ternak dengan perusahaan UD SK terhadap CV MRM.