Namun saat ini pemerintah daerah kemudian kembali mendapatkan laporan dari masyarakat, sehingga kemudian dilakukan penertiban bangunan pondok kafe di lokasi wisata.
Beberapa bulan lalu, kata Lazuan, di lokasi yang sama juga sudah dilakukan pembongkaran karena banyak bangunan pondok kafe yang tertutup.
Mengingat di lokasi tersebut diduga sering disalahgunakan oleh pengunjung, untuk berbuat asusila dan tindakan pelanggaran syariat Islam lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak akan menolerir setiap kegiatan usaha yang bertentangan dengan penerapan aturan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam, yang dilakukan pengunjung di setiap lokasi wisata di Kabupaten Aceh Barat, demikian Lazuan.
Baca juga: Forkopimda razia warkop di Banda Aceh