Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mendalami motif terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot atau AL mencemarkan nama baik orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan MI alias Abu Laot ditangkap tanpa perlawanan di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (6/10).
Setibanya di Polda Aceh di Banda Aceh, MI alias Abu Laot langsung menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mendalami motif dan tujuannya melakukan tindak pidana pencemaran nama baik orang," katanya.
Baca juga: Polda Aceh tangkap Tiktokers Abu Laot diduga terkait pencemaran nama baik
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif MI alias melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras Tramadol.
"Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor. Namun, proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan," pungkas Winardy.
Sebelumnya, seorang advokat bernama Sayed Muhammad Muliady didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan pegiat media sosial TikTok dengan akun Al_mukaram Abu Laot ke Polda Aceh.
"Kami melaporkan karena isi konten mencemarkan nama baik, fitnah, dan bohong. Konten yang dilaporkan berbahasa Aceh dan tidak pantas ditonton karena tidak sopan," kata Sayed Muhammad Muliady usai menyampaikan laporan polisi.
Menurutnya, konten tersebut tidak hanya menyudutkan dirinya tetapi juga menghina orang tuanya. Dirinya tidak dapat dimaafkan pencemaran nama baik tersebut.
"Sebenarnya, kami tidak ingin melaporkan kasus ini. Akan tetapi, kami melaporkan agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijaksana menggunakan media sosial," katanya.
Konten video TikTok yang dilaporkan diketahui beredar pada 30 Agustus 2023. Video tersebut disebarkan melalui akun TikTok @abupayaphasi. Dalam video tersebut, pelapor disebut memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar narkoba dan penyedia tempat prostitusi.
"Yang disebar melalui video di media sosial tersebut adalah bohong dan fitnah. Saya merasa kehormatan saya tercemar. Dan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kehormatan," katanya.
Sayed Muhammad Muliady dalam laporannya ke polisi menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Serta melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami berharap Polda Aceh menindaklanjuti laporan tersebut dan menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijaksana menggunakan media sosial," kata Sayed Muhammad Muliady.