Aliman menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberadaan, kondisi dan proses hukum terhadap nelayan Aceh tersebut.
"Jadi memang belum ada kabar lebih lanjut terhadap keberadaannya. Ini kita juga sedang monitor, termasuk ke KBRI di sana," ujarnya.
Sejauh ini, informasi sementara para nelayan Aceh itu tertangkap karena tidak mengetahui batas laut, sehingga mereka memasuki wilayah teritorial Thailand.
Aliman menuturkan, dari tiga kapal nelayan itu, satu diantaranya sudah habis masa berlaku Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) dan belum diperpanjang. Sedangkan yang lainnya memiliki dokumen lengkap.
Bahkan, ada satu kapal nelayan tersebut yakni KM Kambia Star juga yang tidak melaporkan keberangkatan melaut kepada syahbandar setempat.
Untuk sementara ini, DKP Aceh baru memiliki identitas nelayan dari dua kapal, sedangkan satu lagi yaitu ABK KM Kambia Star masih dalam proses pendataan.
Adapun nelayan dari KM Rahmad Jaya sebanyak 12 orang yaitu Lukman sebagai nahkoda, Barmawi KKM (kepala kamar mesin), kemudian 10 ABK yakni Tajul Firdaus, Abdullah Hasan, Jafaruddin, Syahril, Muhajir, M Nasir Adib, Zulfikar, Muzamzami, dan Saifullah Peuli.
Selanjutnya dari KM Ikhlas Baru baru terdata 14 orang dari yang dilaporkan membawa 16 nelayan, antara lain ada Sabirin sebagai nahkoda, Wahyu sebagai KKM, lalu ABK Zulkifli, Syawal, Muklis, Khairul Azam, Khalid Abdul Wahab, Muzakkir, Muhammad Amin, Wandi, Khaidir, Muhammad Ali, Wan, dan Dek Jal.
"Karena itu, kita harapkan bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari KKP, KBRI dan Kemenlu juga terkait nelayan kita itu," demikian Aliman.
Baca juga: DPRA surati Kemlu terkait penangkapan nelayan Aceh Timur