Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam rangka penyesuaian kembali dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan terbaru di pusat.
"Jadi dalam revisi ini ada beberapa memang yang dihapus dan ada beberapa ditambahkan, serta ada yang disesuaikan," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, di Banda Aceh, Kamis.
Iskandar menyampaikan, revisi qanun tersebut sebenarnya sudah dimulai lama sewaktu perencanaan Pilkada Aceh dilaksanakan 2022. Tetapi kemudian Pemerintah Pusat menentukan serentak pada 2024. Maka poin tersebut juga disesuaikan.
Baca juga: Tunggakan iuran kesehatan ke BPJS Rp761 miliar, begini komitmen Pemerintah Aceh menyelesaikannya
Kemudian, kata Iskandar, terdapat beberapa regulasi, Undang-undang, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan lainnya sudah berubah, maka itu juga dijadikan pedoman penyesuaian kembali Qanun Aceh.