Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menginstruksikan seluruh perusahaan di daerahnya agar membayar upah tenaga kerja sesuai Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024, sebesar Rp3.460.672 dimulai pada Januari 2024.
“Semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mematuhi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Mulyani kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.
Ia menyebutkan, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu, dan
bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.
Baca juga: Pemerintah Aceh tetapkan UMP 2024 Rp3,4 juta naik 1,38 persen
Menurutnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan kontrak kerja wajib mematuhi aturan tersebut, dan diharapkan dapat melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan.
“Kami juga sudah menyurati seluruh perusahaan di Kabupaten Aceh Barat terhadap Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” kata Mulyani.
Semua perusahaan di Aceh Barat wajib bayar upah tenaga kerja sesuai UMP 2024
Minggu, 26 November 2023 0:12 WIB