Semua perusahaan di Aceh Barat wajib bayar upah tenaga kerja sesuai UMP 2024
Minggu, 26 November 2023 0:12 WIB
Dalam surat tersebut, kata dia, terhadap perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Menurutnya, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Mulyani mengatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di Perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Ketentuan pembayaran upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upah nya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.
Mulyani menyebutkan, dalam surat Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh yang sudah diteruskan kepada setiap perusahaan di Kabupaten Aceh Barat, juga disebutkan sesuai Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bahwa pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Mulyani mengatakan dalam mengatur pengupahan kepada tenaga kerja di Kabupaten Aceh Barat, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih berpedoman pada Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Provinsi.
Baca juga: Kadin nilai kenaikan 1,3 persen UMP Aceh bagian dari pengendalian inflasi