Banda Aceh (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh menyatakan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Aceh 1,38 persen untuk 2024 oleh Pemerintah Aceh menjadi bagian dari pengendalian inflasi.
"Karena apabila UMP naik nya terlalu tinggi, maka produksi itu juga lebih mahal. Ketika harga produksi mahal, itu akan menimbulkan inflasi," kata Ketua Kadin Aceh M Iqbal, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3.460.672, angka ini mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp3.413.666.
Baca juga: Pemerintah Aceh tetapkan UMP 2024 Rp3,4 juta naik 1,38 persen
Ketentuan UMP Aceh untuk 2024 sebesar Rp3,460 juta itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang penetapan UMP Aceh 2024.
Iqbal menyampaikan, dari sisi dunia usaha, ketentuan kenaikan upah tersebut sudah sesuai, apalagi pemerintah dalam menetapkan UMP sudah melakukan kajian mendalam.