Meulaboh, Aceh Barat (ANTARA Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan melakukan pemeriksaan lebih intens terhadap pelaku usaha penyedia jasa penginapan/perhotelan yang menampung warga negara asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Ian Fidihanto Markos, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, tidak banyak hotel ataupun jasa penginapan yang melaporkan kepada pihaknya ketika menerima kunjungan tamu yang berasal dari luar negeri.
"Meulaboh bukan kantong tenaga kerja asing, tapi mereka ada, mereka datang kemari dengan berbagai kunjungan. Kemudian yang menjadi TKI juga ada, kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, butuh kerjasama dan terutama adalah pihak penyedia jasa hotel,"katanya.
Hal itu disampaikan disela sosialisasi kebijakan pencegahan TKI non prosedural Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan pengenalan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh Aceh Barat, acara itu dihadiri tim pengawasan orang asing (PORA), serta instansi terkait di wilayah barat selatan Aceh.
Markos menjelaskan, selama ini khususnya wilayah Meulaboh terdapat dua penginapan ternama yang dipantau sering digunakan oleh asing ketika berkunjung ke wilayah hukumnya, akan tetapi kedua pihak penyedia jasa penginapan itu tidak pernah melapor.
Beberapa kendala selama ini yang mungkin dihadapi, salah satunya belum maksimalnya sosialisasi pengunaan aplikasi online APOA dan pihak pengusaha harus melaporkan tidak hanya pada Imigrasi, tapi kepada pihak berkepentingan lainnya.
"Makanya hari ini kita perkenalkan lagi aplikasi APOA ini, belum ada penindakan. Tapi nanti akan ada penindakan bila petugas datang meminta tidak diberikan ada sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,"tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, terhadap upaya mengoptimalkan pengawasan Keimigrasian terhadap WNI juga dilakukan pemeriksaan yang lebih selektif warga yang mengajukan permohonan paspor yang dicurigai akan bekerja sebagai TKI non prosedural.
Markos mengharapkan, peran dari lintas sektoral serta Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) untuk meningkatkan kerjasama lebih baik untuk mengawasi kegiatan asing di wilayah hukumnya mencakupi barat selatan Provinsi Aceh itu.
Pada kesempatan tersebut Kanwil Kemenkum HAM Aceh memberikan penghargaan kepada pimpinan Hotel Grend Nagan karena selama ini berkontribusi menyampaikan laporan pada Imigrasi setiap menerima tamu asing di penginapan mereka.
Penyerahan piagam penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Samadan, disaksikan peserta rapat, penghargaan tersebut sebagai motivasi agar pengusaha perhotelan lain juga melakukan hal serupa.
