Kejari Aceh Selatan limpahkan kasus korupsi RSUDYA ke pengadilan
Selasa, 16 Januari 2024 17:33 WIB
Ali Rasab Lubis mengatakan dugaan tindak pidana korupsi sistem informasi manajemen pada RSUDYA Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, tersebut berawal dari kerja sama Faisal selaku Direktur RSUDYA dengan PT KDI pada 2018 untuk jangka waktu lima tahun.
"Dalam kerja sama tersebut, pihak rumah sakit membayar sebesar Rp85 juta per bulan. Pembayaran tersebut belum termasuk potongan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai," kata Ali Rasab menyebutkan.
Namun, dalam pelaksanaannya pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Penentuannya perusahaan juga tidak dilakukan dengan proses pelelangan terbuka, padahal angka pengadaan melebihi batas tertentu harus dilakukan dengan pelelangan.
"Selain itu, perusahaan juga belum terdaftar dalam sistem elektronik serta perangkat lunak yang digunakan juga tidak terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati: Kasus korupsi dana bantuan KB Aceh Selatan segera ke pengadilan