Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi sistem informasi manajemen pada Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk proses persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dalam perkara tersebut ada dua tersangka atau calon terdakwa. Keduanya yakni Faisal selaku Direktur RSUDYA dan Rudi Yanto selaku Direktur PT KDI, perusahaan rekanan rumah sakit tersebut.
"Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan dan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejari Aceh Selatan tetapkan dua tersangka dugaan korupsi di RSUD
Ali Rasab Lubis mengatakan keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedang kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp1,7 miliar lebih. Kerugian negara tersebut merupakan kelebihan bayar kepada rekanan PT KDI dalam kontrak kerja sama operasional sistem informasi manajemen rumah sakit," katanya.
Kejari Aceh Selatan limpahkan kasus korupsi RSUDYA ke pengadilan
Selasa, 16 Januari 2024 17:33 WIB