Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 59,233 kilogram sabu-sabu dengan hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril di Aceh Besar, Selasa, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (22/1).
"JPU dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 59,233 kilogram," kata Basril.
Baca juga: PT Banda Aceh vonis mati 26 terdakwa sepanjang 2023
Adapun kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut yakni Abdul Hamid, Yuswadi, Nazaruddin Abd, Raisul Istiqbal, dan Irvan Ikram.
JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Lima terdakwa narkoba di Aceh Besar dituntut hukuman mati
Selasa, 23 Januari 2024 10:10 WIB