Lima terdakwa narkoba di Aceh Besar dituntut hukuman mati
Selasa, 23 Januari 2024 10:10 WIB
Khusus untuk Abdul Hamid, JPU juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
Basril menyebutkan tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa berawal pada 4 Juli 2023. Pada saat itu, pada terdakwa dihubungi seseorang untuk menjemput sabu-sabu di perairan Langkawi, Malaysia.
"Kemudian, para terdakwa dikirimi titik lokasi penjemputan barang terlarang tersebut melalui telepon satelit. Selanjutnya, para terdakwa menuju titik tersebut menggunakan kapal motor," kata Basril.
Setelah menerima narkoba, para terdakwa kembali ke lokasi penjemputan di darat di Aceh. Dalam perjalanan di perairan Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, para terdakwa ditangkap personel Polda Aceh dan Bea Cukai yang sedang patroli di perairan.
"Tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat turut aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Basril.
Baca juga: 43 terdakwa dituntut hukuman mati di Aceh sepanjang 2023