Terkait dengan imigran Rohingya, Meurah Budiman mengatakan mereka adalah pengungsi. Oleh karena itu, penanganan mereka diatur berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri.
Menurut Meurah Budiman, dalam peraturan presiden tersebut penempatan pengungsi dari luar negeri merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sedangkan Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian, kewenangannya adalah pendataan dan pengawasan.
"Keberadaan Rohingya ini sudah kami sampaikan ke Menteri untuk dicari solusinya. Kami juga mengusulkan ke menteri agar Rohingya di Aceh dipindahkan ke daerah lain atau dikembalikan ke tempat asal mereka," kata Meurah Budiman.
Sebanyak 1.699 imigran Rohingya masih ditampung di sejumlah tempat di Provinsi Aceh. Seribuan imigran Rohingya tersebut datang ke Aceh menggunakan kapal motor sejak beberapa bulan terakhir.
Baca juga: 17 pengungsi Rohingya kabur dari Aceh tertangkap di Riau, begini kondisinya