Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan proses pendeportasian warga negara Bangladesh yang berada di sejumlah tempat penampungan imigran Rohingya di Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi warga Bangladesh di penampungan Rohingya di Aceh.
"Dari hasil identifikasi sementara, ada sebanyak 34 warga negara Bangladesh yang ditampung bersama imigran Rohingya. Setelah identifikasi, mereka rencananya dipulangkan ke negaranya," katanya.
Baca juga: Tiga pengungsi Rohingya kabur dari BMA, diduga masih di sekitar Banda Aceh
Meurah Budiman menyebutkan rencana deportasi dilakukan pada awal Februari 2024. Sebelum pendeportasian, pihak Kedutaan Besar Bangladesh akan datang mengklarifikasi warga negara mereka.
"Warna negara Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia sebagai imigran gelap bersama pengungsi Rohingya. Karena itu, mereka tersebut segera dideportasi ke negara asal," katanya.
Kemenkumham deportasi warga Bangladesh dari penampungan pengungsi Rohingya di Aceh
Selasa, 23 Januari 2024 19:39 WIB