Banda Aceh (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang masyarakat di daerah itu merayakan Valentine Day atau yang kerap disebut sebagai hari kasih sayang.
“Budaya perayaan hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswnto di Jantho, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul telah diterbitkan seruan bersama terkait larangan perayaan valentine day di kabupaten setempat. Seruan bersama tersebut ditandatangani unsur Forkopimda Plus Aceh Besar.
Baca: Aceh Besar rintis kerja sama pangan dengan Hanoi
Ia mengatakan larangan perayaan valentine day di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.
“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya.
Baca: KIP Aceh Besar sosialisasi Pemilu di Lapas Kelas II A