Banda Aceh (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang masyarakat di daerah itu merayakan Valentine Day atau yang kerap disebut sebagai hari kasih sayang.
“Budaya perayaan hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswnto di Jantho, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul telah diterbitkan seruan bersama terkait larangan perayaan valentine day di kabupaten setempat. Seruan bersama tersebut ditandatangani unsur Forkopimda Plus Aceh Besar.
Baca: Aceh Besar rintis kerja sama pangan dengan Hanoi
Ia mengatakan larangan perayaan valentine day di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.
“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya.
Baca: KIP Aceh Besar sosialisasi Pemilu di Lapas Kelas II A
Pemkab Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.
“Ini adalah bentuk penegakan Syariat Islam, kita tak mau setengah setengah,” katanya.
Adapun seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar di antaranya meminta kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun dan meminta kepala sekolah, guru/orang tua /wali agar mengawasi dan membina serta mengajari Anak Anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).
Baca: Aceh Besar salurkan bantuan pangan tahap pertama
Kemudian kepada pemilik hotel/restaurant/café untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun dan meminta kepada Ulama/Tengku/Ustad/tokoh agama/tokoh adat/Dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) Hukumnya Haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri,Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar dan kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca: Usai pembinaan, Polsek Krueng Raya kembalikan tujuh remaja ke aparatur gampong