Meulaboh (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Tgk Mahdi Kari Usman mengatakan pemberian atau menerima sogokan berupa uang untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilu 2024 merupakan perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam.
“Baik yang memberi sogokan uang atau yang menerima, hukumnya tetap haram,” kata Teungku Mahdi Kari kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Hal ini ia sampaikan terkait maraknya isu pemberian uang kepada masyarakat, guna memilih kandidat tertentu yang mencalonkan diri dalam Pemilu serentak 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
Tgk Mahdi mengatakan Forkompimda Kabupaten Aceh Barat bersama Majelis Permusyawaratan Ulama, meminta kepada masyarakat agar tidak terlibat dengan politik uang dalam Pemilu yang sedang berlangsung.
Selain diharamkan dalam ajaran agama Islam, memberi atau menerima sogokan juga merupakan bentuk perbuatan dosa.
Menurutnya, hasil muzakarah ulama dayah (HUDA) yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2024 lalu di Kabupaten Aceh Barat, juga dengan tegas adanya larangan politik uang di dalam pesta demokrasi.
dalam imbauan tersebut, para ulama berperan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang tidak baik, dan dilarang alam hukum agama Islam.
Tgk Mahdi meminta masyarakat agar dapat memilih calon pemimpin yang berilmu, berakhlak, jujur, sehat jasmani dan rohani, serta mengutamakan kepentingan bangsa demi kemaslahatan umat.
Ulama di Kabupaten Aceh Barat juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan sukses, aman, jujur, adil dan demokratis.
Baca juga: Dinkes Aceh Timur siagakan tenaga medis untuk petugas pemilu