Hikmahanto Juwana sarankan imigran Rohingya dipulangkan ke Bangladesh, tidak langgar hukum internasional
Rabu, 20 Maret 2024 18:28 WIB
![Hikmahanto Juwana sarankan imigran Rohingya dipulangkan ke Bangladesh, tidak langgar hukum internasional](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/03/20/Hikmahanto-juwana_1.jpg)
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Prof Hikmahanto Juwana. (ANTARA/M Haris SA)
Mereka meninggalkan tempat penampungan di Bangladesh dengan alasan untuk mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain. Padahal, di tempat penampungan tersebut mereka juga meminta suaka ke negara lain.
"Yang dinamakan pengungsi itu kalau meninggalkan tempat asal karena jiwa mereka terancam. Kita salah apabila mereka dipulangkan daerah asal ke Rakhine, Myanmar. Tapi, ini dipulangkan ke tempat penampungan di Bangladesh. Jadi, tidak ada aturan internasional yang dilanggar," katanya.
Hikmahanto Juwana menyebutkan Indonesia terbebani apabila Rohingya terus berdatangan. Selain memunculkan konflik sosial dengan masyarakat lokal, juga akan terbebani dari sisi anggaran apabila tidak ada lagi bantuan dari UNHCR, lembaga PBB yang mengurusi pengungsian.
"Jadi, harus ada tenggang waktu sampai kapan imigran etnis Rohingya tersebut berada si Indonesia. Jangan membiarkan mereka tetap bertahan, karena selain membebani negara juga berpotensi menimbulkan konflik sosial masyarakat," kata Hikmahanto Juwana.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala M Gaussyah imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia bukanlah pengungsi, tetapi imigran gelap, masuk tanpa dokumen perjalanan luar negeri.
"Mereka bukan melarikan diri karena keadaan tidak aman, sehingga mereka tidak bisa dikatakan sebagai pengungsi. Jadi, Rohingya yang ada di Aceh bisa dikembalikan ke tempat penampungannya di Bangladesh," kata M Gaussyah.
Ia mengatakan kalau imigran etnis Rohingya dibiarkan menetap di Indonesia, termasuk Aceh, mereka membaur dalam waktu lama, sehingga berpeluang menjadi warga negara Indonesia.
Begitu juga apabila mereka melahirkan anak di Indonesia, dengan sendirinya si anak tersebut menjadi warga negara Indonesia. Dan ini aturan perundang-undangan yang mengaturnya, kata M Gaussyah.
"Jadi, persoalan Rohingya ini harus segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari Sebab ini berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara," kata M Gaussyah.
Baca juga: Polres Langsa tahan tiga WN Bangladesh terkait penyelundupan Rohingya