"Seharusnya, mereka dipulangkan ke tempat penampungan asal di Bangladesh. Pemulangan mereka ke tempat penampungan tidak melanggar hukum internasional," kata Hikmahanto Juwana di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Hikmahanto Juwana pada fokus grup diskusi membahas peranan pemerintah tentang langkah solutif dalam menanggapi imigran etnis Rohingya.
Baca juga: Kapal pengangkut Rohingya diduga terbalik di perairan Aceh Barat
Baca juga: Kapal pengangkut Rohingya diduga terbalik di perairan Aceh Barat
Menurut Hikmahanto, imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia bukanlah pengungsi yang jiwanya terancam. Sebab, selama ini mereka ditampung dan dibiayai di sejumlah tempat pengungsian di Bangladesh.