Aceh Tamiang (ANTARA Aceh) - Bareskrim Polri menolak pengaduan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) terkait pembelian lahan Politeknik senilai Rp31,5 miliar tahun 2010 di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, yang disinyalir terjadi markup.
Informasi yang diperoleh di Kuala Simpang, Rabu, penolakan tersebut disampaikan melalui surat Bareskrim Polri Nomor SP2HP/107/IV/2017/Tipidkor tanggal 28 April 2017 yang ditanda tangani oleh Direktur Tindak pidana korupsi Dr Akhmad Wiyagus, MSi, MM yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal.
Dalam surat laporan LembAHtari Nomor 118/L-LT/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016, perihal mohon tindak lanjut dan perintah agar Polres Langsa dan Polda Aceh serius melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan Politeknik di Aceh Tamiang sebesar Rp31,5 miliar tahun anggaran 2010.
Namun surat LembAHtari tersebut ditolak karena laporan LSM tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, tetapi lebih kepada laporan pengaduan layanan masyarakat belaka.
Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati menegaskan, proses jual beli tanah Politeknik tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya tidak ada yang ditutup-tutupi, semua berjalan terbuka dan transfaran.
"Kalau memang bermasalah, sudah sejak lama diptoses menurut hukum yang berlaku, saya yakin pihak penegak hukum kan tidak sembarangan mengambil tindakan, harus mengedepankan sikap kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah. Saya sangat apresiasi atas kerja para hamba hukum," tegas Hamdan Sati.