Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, mulai melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan calon (paslon) yang mencalonkan diri dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024.
Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan verifikasi faktual syarat dukungan hanya dilakukan untuk satu pasangan bakal calon.
"Kami mulai melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan. Pasangan bakal calon yang diverifikasi hanya satu, yakni pasangan Dailami dan Kamaruddin," katanya.
Sebelumnya, ada dua pasang bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan, Namun, setelah dilakukan penelitian awal, hanya pasangan Dailami dan Kamaruddin memenuhi syarat dukungan minimal.
Selanjutnya, KIP Bener Meriah melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan tersebut. Verifikasi administrasi meliputi pemeriksaan apakah ada dukungan ganda atau tidak serta penelitian alamat dan pekerjaan pasangan bakal calon.
Dari hasil verifikasi administrasi, pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual, kata Khairul Akhyar menyebutkan.
"Verifikasi faktual untuk memeriksa apakah dukungan yang diberikan benar atau tidak. Verifikasi meliputi pemeriksaan identitas penduduk yang memberi dukungan. Verifikasi dilakukan terhadap semua dukungan," katanya.
Syarat dukungan minimal untuk pasangan bakal calon perseorangan untuk pilkada di Kabupaten Bener Meriah sebanyak 5.274 dukungan. Dukungan diberikan dalam bentuk fotokopi KTP dan surat pernyataan.
Syarat dukungan minimal tersebut sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bener Meriah. Syarat dukungan minimal tersebut paling sedikit tersebar di 50 persen kecamatan. Jumlah kecamatan di Kabupaten Bener Meriah sebanyak 10 kecamatan.
Pasangan Dailami dan Kamaruddin menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 5.468 dukungan. Dukungan tersebut tersebar di 10 kecamatan di kabupaten di dataran tinggi Provinsi Aceh tersebut.
"Kami juga sudah memberikan bimbingan teknis kepada panitia pemilihan kecamatan dan terkait tata cara verifikasi faktual. Verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung semua yang memberikan dukungan," kata Khairul Akhyar.
Pilkada di Kabupaten Bener Meriah digelar untuk memilih bupati dan wakil bupati. Pemilihan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Baca juga: Pilkada Banda Aceh, Satu paslon perseorangan lolos verifikasi administrasi
KIP Bener Meriah mulai verifikasi faktual paslon perseorangan
Jumat, 21 Juni 2024 17:21 WIB