Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan satu pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil yang mencalonkan lewat jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang memenuhi syarat administrasi tersebut yakni Zainal Arifin dan Mulia Rahman.
"Pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi. Selanjutnya, KIP akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan dari pasangan bakal calon tersebut," kata Rachmat Hidayat.
Pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman merupakan satu-satunya pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri untuk pilkada di Kota Banda Aceh dari jalur perseorangan atau independen.
Menurut Rachmat Hidayat. pasangan bakal calon tersebut menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 9.991 dukungan. Jumlah dukungan tersebut melebihi syarat minimal sebanyak 7.787 dukungan.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, penyebaran syarat dukungan juga terpenuhi, yakni minimal tersebar di lima dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh," kata Rachmat Hidayat.
Baca juga: Tujuh rekomendasi figur calon Gubernur Aceh versi USK
Selanjutnya, KIP akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan tersebut. Verifikasi faktual dilakukan secara keseluruhan atau semua dukungan yang diserahkan.
"Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS di tingkat desa atau gampong. Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan. Apabila dukungan tidak benar, maka dinyatakan tidak memenuhi," katanya.
Pilkada 2024 di Kota Banda Aceh digelar bersamaan antara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Baca juga: Rektor USK: Calon Gubernur Aceh harus punya nilai tawar ke pusat
Pilkada Banda Aceh, Satu paslon perseorangan lolos verifikasi administrasi
Kamis, 20 Juni 2024 19:02 WIB