Said Atah menjelaskan putusan memenangkan perkara atas gugatan PT Gading Bhakti tersebut di pimpin majelis hakim PTUN Banda Aceh terdiri dari hakim ketua Edi Septa Surhaza dan anggota masing-masing Rizki Ananda dan Adillah Rahman, dan putusan ini dibacakan dalam sidang elektronik (e-court) pada Jumat, (21/06/2024).
Said Atah juga menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh.
Menurutnya, putusan tersebut sangat sesuai dengan fakta hukum dan rasa keadilan.
"Putusan ini menunjukkan bahwa kebijakan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dalam menerbitkan Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku serta demi kepentingan masyarakat luas," katanya.
Said Atah menjelaskan, proses penetapan tanah terlantar dalam HGU akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia mengatakan surat permohonan rekomendasi dari Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi telah dibalas oleh Kementerian ATR/BPN, yang meminta agar pelaksanaannya dilakukan melalui Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Tanah desa diduga masuk HGU, masyarakat Bunin Aceh Timur nanti ketegasan pemerintah