Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan tes uji kemampuan membaca Alquran terhadap dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk Pilkada 2024.
"Tes uji mampu baca Alquran ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi para calon sebagai salah satu kekhususan Aceh," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Rabu.
Pelaksanaan tes yang berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh tersebut diikuti oleh pasangan Muzakir Manaf atau Mualem dan wakilnya Fadhullah alias Dek Fad.
Kemudian, Bustami Hamzah dan wakil Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop. Mereka melaksanakan secara bergiliran sesuai nomor antrian yang diberikan panitia penguji.
Saiful mengatakan, tim penilai tes uji mampu baca Alquran untuk calon Gubernur Aceh ini terdiri dari tiga unsur yaitu Kemenag Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan LPTQ Aceh.
Nantinya, kata dia, tim penilai nantinya hanya menyimpulkan apakah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh itu mampu atau tidak membaca Alquran. Jika tidak, diberikan kesempatan perbaikan.
"Kategorinya mampu atau tidak mampu. Jika mampu berlanjut ke tahapan selanjutnya, dan jika tidak, maka bisa dilakukan perbaikan," ujar Saiful.
Sementara itu, Ketua Tim Penguji, Prof Armiadi menegaskan bahwa meskipun yang ingin dilihat pada kemampuan baca Alquran, pihaknya juga memasukkan tiga indikator penilaian lainnya.
"Kriteria penilaian ketepatan bacaan, ketetapan baris hingga tajwid, serta penampilan ataupun adab. Tapi yang ingin dilihat kemampuan bacanya saja," demikian Prof Armiadi.
Sebagai Informasi, untuk Pilkada Aceh 2024 memang hanya ada dua pasangan calon saja, dan keduanya diusung melalui partai politik. Kali ini, tidak ada kandidat melalui jalur independen.
Baca juga: Berbekal koalisi besar, Mualem-Dek Fad resmi daftar calon Gubernur Aceh