Adapun ketiga pelaku, yakni berinisial MH (41), warga Myanmar, selaku nakhoda kapal yang membawa imigran etnis Rohingya dari Banglades ke Indonesia. Kemudian, IS (38), warga Aceh Timur, perannya menjemput imigran etnis Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Serta AY (64), warga Aceh Timur, pemilik kapal motor yang digunakan untuk menjemput imigran etnis Rohingya dari perairan Padang Tiji dan kemudian menurunkannya di perairan Aceh Timur.
MH dan IS ditangkap di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (31/10) sekira pukul 14.30 WIB. Sementara, AY ditangkap di pesisir pantai Kuala Bugak, Kabupaten Aceh Timur.
Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan pengungkapan tindak pidana penyelundupan orang tersebut bermula dari mendaratnya 91 imigran etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, (31/10). Bersama imigran tersebut juga ditemukan jenazah enam orang.
"Dari peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan imigran etnis Rohingya tersebut adalah tiga orang," katanya.
Baca: Imigran Rohingya bayar naik kapal untuk ke Indonesia, ini biayanya sampai ke Aceh
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, ketiga pelaku mendapatkan bayaran dari agen bernama Molofi Abdul Rohim, warga Myanmar yang saat ini menetap di Malaysia, sebesar 200 ribu taka mata uang Banglades atau dikonversi sebesar Rp26,3 juta.
"Agen tersebut juga memberikan upah kepada IS alias Wanda Rp1 juta per orang. Agen tersebut mengirimkan uang Rp128 juta sekaligus, termasuk untuk memperbaiki kapal motor milik AY," katanya.
Adi Wahyu Nurhidayat mengungkapkan AY selaku pemilik kapal motor mendapatkan keuntungan Rp52,5 juta dari biaya menjemput dan mengangkut imigran etnis Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Penyidik terus berupaya mengungkap kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang juga terlibat," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Baca: Kapal pengangkut imigran Rohingya ditangkap di Aceh Timur
Polres Aceh Timur tetapkan agen penyelundupan Rohingya jadi tersangka
Rabu, 6 November 2024 14:01 WIB