Banda Aceh (ANTARA) - Forum Koordinasi Pimpunan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh membatalkan seruan bersama yang melarang beroperasinya rental playstation/game online, biliar, dan sejumlah tempat hiburan lainnya selama Ramadhan 1446 Hijriah.
Juru Bicara Pemerintahan Kota Banda Aceh Illiza-Afdhal Tomi Mukhtar di Banda Aceh, Kamis, menjelaskan pembatalan tersebut dilakukan setelah setelah mendengar aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan dinamika sosial yang berkembang.
“Bu Wali Kota mendengar aspirasi warga, mencari win-win solution agar ibadah puasa berjalan lancar, khidmat, serta syiar Ramadhan semarak. Namun, di sisi lain, dunia usaha tetap berjalan dengan kepatuhan pada pelaksanaan syariat Islam,” katanya.
Baca juga: Banda Aceh larang tempat hiburan buka selama Ramadhan
Meski demikian, Tomi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) akan terus meningkatkan patroli untuk menghindari pelanggaran syariat Islam pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah
“Kita optimis petugas WH dapat bekerja secara profesional. Patroli berjalan seperti biasa, mengedepankan preventif, namun penindakan tetap akan dilakukan kepada pelanggar,” katanya.
Ia juga berharap setelah pembatalan larangan tersebut, pelaku usaha hiburan dapat menjalankan usahanya dengan menghormati dan menjaga syariat Islam.
“Kami berharap kepada pelaku usaha sektor hiburan untuk bisa menaati peraturan perundang-undangan, peraturan yang berlaku, dan Qanun Syariat Islam,” katanya.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat larang hotel dan kafe gelar hiburan selama Ramadhan
Sebelumnya pada (24/2), Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama guna mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah.
Dalam seruan bersama tersebut, Forkopimda Banda Aceh melarang pelaksanaan kegiatan karaoke, permainan biliar, PlayStation/game online, musik, hingar bingar, dan hiburan lainnya.
Namun, seruan tersebut kini direvisi. Forkopimda Banda Aceh mengizinkan para pelaku usaha hiburan menjalankan operasional dengan tetap menjaga nilai-nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.
Selain itu, aktivitas usaha diharapkan tidak mengganggu ketentraman dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Adapun sejumlah seruan bersama lainnya masih tetap diberlakukan, seperti larangan bagi pelaku usaha kuliner dan hotel menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB
Begitu pula, seruan tentang semua jenis usaha dan jasa menghentikan operasional mulai dari waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih juga tetap diberlakukan.
Selama bulan Ramadhan, para pelaku usaha diizinkan buka kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha rental playstation (PS) di Banda Aceh, Mulkan Atahillah, mengapresiasi keputusan Forkopimda Banda Aceh yang membatalkan larangan operasional tempat hiburan, termasuk rental PS, selama bulan Ramadhan.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah kota benar-benar memahami pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai sosial di masyarakat,” katanya.
Dia menyampaikan, program “Kota Kolaborasi” yang dijalankan oleh Illiza-Afdhal menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan masyarakat sehingga kebijakan yang diambil lebih inklusif dan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami sebagai pengusaha dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian kota, menciptakan lapangan pekerjaan, serta memberikan hiburan yang sehat bagi masyarakat,” katanya.
Sebagai pelaku usaha hiburan, dia berkomitmen untuk menghormati nilai-nilai Ramadhan dengan menerapkan aturan operasional yang bijak, seperti menyesuaikan jam buka dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak.
“Semoga dengan kebijakan ini, roda perekonomian di sektor hiburan dan kreatif tetap berjalan, tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap bulan suci Ramadhan,” katanya.
Baca juga: Senator DPD RI dukung kehadiran bioskop syariah di Aceh