Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh meminta kepada seluruh manajemen pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di daerahnya, wajib membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini saya sampaikan dengan sangat tegas. PMKS wajib membeli TBS kelapa sawit masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan dan tidak ada dalih,” kata Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan, Rabu.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Teuku Raja Keumangan dalam pertemuan resmi dengan para pimpinan PMKS di ruang kerja Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Ia mengatakan pemerintah daerah tidak memberi ruang tawar-menawar, alasan, maupun toleransi bagi PMKS yang membeli sawit masyarakat di bawah harga jual yang selama ini telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengingatkan agar PMKS tidak bermain-main dengan harga sawit, karena harga TBS menyangkut hajat hidup petani, stabilitas ekonomi masyarakat, dan perekonomian daerah.
Menurutnya, kehadiran PMKS di Nagan Raya harus memberikan dampak ekonomi yang positif, bukan justru menekan dan merugikan masyarakat.
“PMKS harus menjadi mitra yang baik bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kehadirannya harus membawa kesejahteraan, bukan keresahan, harus menguatkan ekonomi rakyat, bukan melemahkan ,” katanya menambahkan.
Bupati Teuku Raja Keumangan mengakui bahwa selama hampir satu tahun terakhir sejak kepemimpinan nya di Nagan Raya, harga sawit rakyat di kabupaten tersebut tercatat sering sebagai yang tertinggi di wilayah pantai barat selatan Aceh.
Namun demikian, ia mengakui masih ditemukan permainan harga dengan dalih-dalih tertentu, terutama menjelang momentum tradisi meugang, bulan suci Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, karena harga jual dan beli TBS kelapa sawit petani kerap mengalami penurunan.
Bupati Teuku Raja Keumangan menegaskan komitmennya bahwa selama masa kepemimpinan nya, harga sawit rakyat wajib dibeli sesuai ketentuan. Ia menegaskan tidak akan ragu dan tidak akan kompromi untuk menutup serta mencabut izin usaha PMKS yang terbukti melanggar ketentuan harga.
“Siapa pun yang melanggar, saya tidak akan kompromi. Aturannya jelas,” tegasnya.
Baca juga: Terdakwa meninggal dunia, Pengadilan tipikor hentikan persidangan korupsi PSR Aceh Jaya
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026