Blangpidie (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) Bima Yudha Asmara memastikan papan plang penyitaan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot masih terpasang dengan utuh di beberapa titik.
"Tim penyidik telah melakukan peninjauan di lokasi PT Cemerlang Abadi yang terletak di Desa Cot Semantok, Kecamatan Babahrot, untuk memastikan plang nama penyitaan," kata Bima di Blangpidie, Senin.
Menurut Bima, peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga dan mahasiswa yang menyatakan bahwa papan penyitaan yang sebelumnya dipasang oleh tim jaksa di kompleks PT CA sudah hilang. Namun, hasil peninjauan menunjukkan bahwa plang masih ada di lokasi.
Bima mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan jaksa penyidik dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan kelapa sawit tersebut.
Baca: Kejari Abdya: Korupsi PT CA bakal segera ditetapkan tersangka
Sebelumnya, Kajari Abdya beserta jajarannya menerima kunjungan silaturahmi dari perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa dan masyarakat meminta pihak Kejari untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PT CA serta menyelesaikan masalah tapal batas dan plang penyitaan yang diduga hilang.
Bima mengatakan bahwa jaksa penyidik telah memeriksa 100 orang saksi, termasuk saksi ahli, sehingga kasus ini telah mencapai 70 persen dan memasuki tahap penetapan tersangka.
Ia mengajak seluruh masyarakat Abdya dan mahasiswa untuk mendoakan agar proses pengungkapan kasus ini berjalan lancar dan berharap tidak ada yang memanfaatkan masalah ini untuk kepentingan pribadi.
"Kami berharap kepada semua pihak agar tidak ada yang memanfaatkan PT CA ini untuk kepentingan pribadi," ujar Bima.
Baca: Ribuan warga tuntut Kejari Abdya tuntaskan kasus PT CA
Kajari Abdya pastikan papan plang penyitaan HGU PT CA masih terpasang
Selasa, 30 Juli 2024 14:10 WIB