Meulaboh (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh tetap melarang nelayan daerah setempat menggunakan alat penangkapan ikan cantrang karena belum ada peraturan terbaru yang memperbolehkannya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat, Muhammad Ikbal di Meulaboh, Kamis mengatakan, pelarangan tertuang jelas dalam Permen KP nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan API pukat Hela (trawl) dan pukat tarik (sains nets) di wilayah pengelolaan perikanan RI.
"Bu Menteri Susi sudah mengizinkan cantrang, tapi izin itukan belum ada aturan atau petunjuk teknisnya. Selama belum keluar peraturan baru yang membatalkan aturan lama atau direvisi, kita tetap mengacu pada aturan yang telah ada," ucapnya.
Hal itu menyikapi beredar informasi di nelayan Aceh sudah dibenarkan penggunaan cantrang oleh pemerintah, hasil diskusi Menteri Susi Pudjiastuti bersama nelayan saat berlangsung aksi damai nelayan di depan Istana merdeka, Jakarta, Rabu, (17/1).
Menurut Iqbal, ada beberapa poin yang tercatat pasca aksi nelayan tersebut, akan tetapi memiliki sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, "lampu hijau" penggunaan cantrang pun, tidak dibenarkan secara merata di Indonesia.
Sikap pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh, serta pemangku adat laut di daerah tersebut, pasti mengikuti semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan itu harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Iqbal, mengharapkan nelayan di daerah itu untuk menahan diri dan tidak menggunakan API yang tidak ramah lingkungan karena hal itu melawan hukum, nelayn diminta bersabar sampai proses peralihan alat tangkap dari cantrang ke alat ramah lingkungan tuntas.
Terlebih lagi kata dia, daerah setempat masih menanti realisasi API yang diusulkan pengantiannya kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan, hingga saat ini belum ada kepastian, kapan alat penangkapan tersebut turun setelah diajukan permintaan.
"Nelayan kita masih ada yang menggunakan pukat tarik dan trawl mini. Selama proses pengantian ini selesai, kita harapkan nelayan tidak menggunakan trawl mini ataupun alat tangkap dengan mata jaring di bawah 2 inci, itu belum boleh digunakan,"tegasnya.
Beberapa poin penyampaikan Menteri KP Susi Pudjiastuti, selama masa pengalihan cantrang ke API yang ramah lingkungan yakni, nelayan dibenarkan melaut, khususnya untuk kawasan perairan pantai utara (Pantura) Laut Jawa.
Ketentuan lainnya, tidak boleh ada penambahan kapal nelayan dengan alat tangkap cantrang, selanjutnya, nelayan diharapkan bisa benar-benar mengukur ulang kapalnya agar diketahui ukuran kapal itu yang sebenarnya, dan harus terdaftar satu per satu.
Nelayan menggunakan cantrang yang boleh beroperasi hanya yang berasal dari Batang, Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan. Semua daerah itu terdapat di Provinsi Jawa Tengah.
"Setahu saya, dibolehkan itu ya seperti kawasan-kawasan yang disebutkan Bu Menteri, kalau kita di Aceh menanti petunjuk selanjutnya. Kalau boleh, silakan, kalau belum boleh maka itu tetap akan ditindak sesuai aturan hukum," demikian M Ikbal.
Aceh Barat tetap larang penggunaan cantrang
Kamis, 18 Januari 2018 18:59 WIB