Meulaboh (Antaranews Aceh) - Petugas Lembaga Permasyarakatan kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh berhasil membongkar modus baru transaksi narkoba jenis sabu ke dalam lapas menggunakan paket peralatan kosmetik.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Meulaboh, Jumiadi, di Meulaboh, Rabu, mengatakan, petugas menemukan barang titipan berupa botol Body Lotion dan botol odol gigi berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket dengan berat 6,62 gram.
"Yang membawa paket ini adalah tamu yang datang membesuk, petugas curiga paket terbungkus. Setelah diungkap yang pertama, kemudian ditelusuri sampai kepada dua napi lain",sebutnya dalam press release Satuan Narkoba di Mapolres Aceh Barat.
Awalnya, petugas yang curiga satu paket barang titipan yang ditujukan kepada warga binaan atas nama inisial RS (25), kemudian petugas membuka dan memotong botol odol dan botol Body Lotion, akhirnya ditemukan paket sabu.
Jumadi yang mengaku baru sekitar 20 hari bertugas kembali di LP Meulaboh itu, menjelaskan, sebagian paket narkoba lainnya sudah berhasil sampai ke dalam kamar warga binaan dan ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
"Petugas bergegas melakukan pengembangkan dan menemukan dua napi lainnya yang menyimpan paket narkoba serupa di kamar tidurnya. Total semua ditemukan 23 paket sabu, di gedung A dan gedung B, dari pengembangan pertama,"jelasnya.
Jumadi, tidak menapik akan adanya dugaan keterlibatan orang dalam/ oknum sipir sehingga barang tersebut bisa berhasil masuk ke dalam lapas yang senantiasa 24 jam dijaga ketat oleh petugas yang saling bergantian.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, menambahkan, dua orang sipir diperiksa, kemudian tiga warga binaan yang menjadi tersanga diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba di Lapas.
"Ketiga orang tersangka sedang menjalani proses sidik, dari hasil pemeriksaan sementara para napi itu mengakui narkoba jenis sabu tersebut dipergunakan sendiri dan diperjual belikan kepada napi lainnya. Dua orang petugas lapas juga diperiksa,"sebutnya.
Ketiga warga binaan yang diamankan dan telah diserahkan kepada pihak kepolisian Aceh Barat tersebut masing-masing berinisial RS (25) napi kasus penggelapan, kemudian inisial J (39) dan HF (38) napi kasus narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga warga binaan LP Meulaboh ini disangkakan dengan pasal 114, 112 dan 127, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Petugas ungkap transaksi narkoba di LP Meulaboh
Rabu, 9 Mei 2018 14:56 WIB