"Dari 27 bakal calon DPD yang mendaftar, 19 di antaranya masih belum memenuhi syarat. Sedangkan delapan bakal calon lainnya sudah memenuhi syarat atau MS," kata Sekretaris KIP Aceh Darmansyah di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, 32 nama mendaftar bakal calon DPD daerah pemilihan Aceh. Dari 32 nama tersebut, 27 nama dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Ke-27 nama bakal calon tersebut dilanjutkan verifikasi faktual.
Setelah dilakukan verifikasi faktual terhadap 27 nama bakal calon tersebut, hanya delapan yang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 19 lainnya, harus memperbaiki syarat.
Syarat yang belum dipenuhi, kata Darmansyah, terkait dengan dukungan. Bagi yang belum memenuhi syarat, sudah diberi kesempatan memperbaikinya serta menyampaikan perbaikan syarat tersebut bersamaan dengan berkas pendaftaran.
Menurut Darmansyah, perbaikan syarat tersebut akan diverifikasi faktual oleh KIP Aceh. Verifikasi faktual dijadwalkan 21 hingga 24 Juli mendatang.
Jika hasil verifikasi perbaikan syarat juga belum memenuhi syarat, maka akan dinyatakan gugur dan tidak bisa ditetapkan sebagai calon, kata Darmansyah mengungkapkan.
"Penetapan calon DPD sebagai peserta Pemilu 2019 untuk daerah pemilihan Provinsi Aceh akan dilakukan dalam rapat pleno KIP Aceh pada September mendatang," kata Darmansyah.
Pewarta: M.Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026