Meulaboh (Antaranews Aceh) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mendatangi sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP).

Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Muhammad Yusuf, di Meulaboh, Selasa, mengatakan kegiatan tersebut untuk mempercepat pencapaian optimalisasi kepemilikan identitas kependudukan elektronik untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 di daerah itu.

"Usia yang disasar di sekolah-sekolah adalah siswa yang sudah memasuki usia pemilih pemula atau berumur 17 tahun pada 17 April 2019. Mereka akan langsung direkam di sekolahnya, setelah proses selesai mereka juga akan diberikan e-KTP," katanya.

Kegiatan tersebut akan dimulai serentak terhitung mulai 1 November sampai 4 Desember 2018, selain di sekolah-sekolah pihak Disdukcapil juga melakukan sistem jemput bola perekaman e-KTP di desa- desa dan kecamatan.

Pada hari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRA, pemilih pemula sudah dapat menggunakan hak pilihnya dengan menyertakan e-KTP ketika tidak memiliki formulir C6 atau undangan memilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ketika mereka yang ingin memberikan hak suaranya, namun belum memiliki formulir C6 atau undangan memilih bisa menunjukkan e-KTP sebagai penganti formuli C6 yang dikeluarkan KIP Aceh Barat," ujarnya.

Muhammad Yusuf mengatakan dengan adanya KTP, maka pelajar sudah memiliki identitas hukum yang dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi lainnya, seperti untuk keperluan melanjutkan pendidikan kejenjang lebih tinggi.

Disdukcapil Aceh Barat telah mengederkan pemberitahuan akan dimulainya kegiatan itu dalam rangka percepatan perekaman e-KTP ?di Kabupaten Aceh Barat, yang merupakan salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih warga negara.

"Kami juga akan melakukan perekeman secara mobile atau berkeliling di setiap kecamatan dalam kabupaten. Karena itu kami mohon bantuan dan dukungan dari camat serta kepala desa untuk menyampaikannya kepada masyarakat," katanya.

Muhammad Yusuf mengatakan adapun persyaratan yang harus dibawa masyarakat berupa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau KTP lama. Kegiatan dlangsungkan sesuai yang terjadwal dan telah dikirimkan kepada 12 kecamatan di Aceh Barat.
 

Pewarta: Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026