Calang (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan pihaknya tidak bisa melantik calon legislatif (Caleg) jika memang telah terbukti memanipulasi data.
"Jika memang terbukti memanipulasi data, seandainya terpilih nantinya tidak akan bisa dilantik," kata Komisioner KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan kepada Antara di Calang, Selasa (2/4).
Ia menyampaikan, pada saat pendaftaran, para caleg telah membaca dan menyetujui form yang telah diberikan oleh KIP terkait syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya bersedia mundur pada tempat kerja yang bersumber keuangan negara sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018.
"Pada saat pendaftaran mereka sudah membaca form persyaratan untuk jadi caleg, jika mereka memanipulasi data maka risikonya ada di mereka masing-masing, walaupun terpilih tidak bisa dilantik," ujarnya.
Hendri menjelaskan saat ini pihaknya menunggu bagaimana keputusan dari Panwaslih Aceh Jaya, karena kewenangan terkait hal tersebut ada pada Pengawas Pemilu.
Sebelumnya dikabarkan dua caleg di Kabupaten Aceh Jaya diduga masih berstatus sebagai pendamping lokal desa (PLD) tahun 2019.
Data yang diterima Antara, hingga akhir Januari 2019, kedua oknum Caleg tersebut masih bekerja sebagai salah satu pendamping lokal desa di Kecamatan Setia Bakti dan Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya.
Sedangkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRK Aceh Jaya keduanya tercatat sebagai Caleg di daerah pemilihan 4 Kabupaten Aceh Jaya, meliputi Kecamatan Setia Bakti, Darul Hikmah dan Sampoiniet dari partai nasional.
Caleg yang terbukti memanipulasi data tidak bisa dilantik
Selasa, 2 April 2019 8:54 WIB