Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) baru karena TGPF sebelumnya dinilai tidak berhasil mengungkap pelaku maupun aktor intelektual kasus penyerangan Novel Baswedan.
"Langkah berikutnya nanti pimpinan (KPK) memutuskan, bisa saja kita menyerahkan kepada Presiden untuk membentuk TGPF baru," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Kamis.
Baca juga: Tim Pakar curigai enam kasus besar sebabkan siraman air keras ke Novel
Menurut Agus, sebenarnya KPK berharap TGPF melalui hasil investigasinya bisa mengidentifikasi para pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Ternyata masih cukup gelap ya. Hanya ada satu pelaku yang datang ke rumah (Novel). Hanya dua pelaku di sekitar masjid," kata dia.
Bahkan, lebih jauh KPK juga berharap TGPF yang telah bekerja selama enam bulan itu mampu menentukan tersangka dalam kasus itu. "Ternyata tidak berhasil kan," kata dia.
Ia menegaskan KPK berkomitmen untuk mendorong pengusutan kasus itu segera tuntas. Langkah berikutnya para pimpinan KPK akan mendikusikan berbagai usulan atau langkah apa yang akan ditempuh sebagai respons dari hasil investigasi TGPF.
Baca juga: Polri: Tim Pakar umumkan hasil investigasi kasus Novel pada Rabu
"Kita keputusannya kolektif kolegial jadi harus disetujui dulu oleh para pimpinan. Kita usulkan apa kemudian kita minta Presiden untuk membentuk TGPF baru atau apa," kata dia.
Sementara itu, terkait pernyataan TGPF yang menyebut Novel menggunakan kewenangan berlebihan selaku penyidik KPK, Agus menilai pernyataan itu kurang tepat. Pasalnya, menurut Agus, kinerja Novel selalu dikontrol oleh jajaran pimpinan KPK.
Ia menjelaskan setiap tahapan mulai pengaduan menjadi penyelidikan, kemudian penyelidikan menjadi penyidikan, dan dari penyidikan ke penuntutan seluruhnya diekspose terlebih dahulu di depan pimpinan KPK. "Jadi penggunan kata-kata itu (Novel menggunakan kewenangan berlebihan) mungkin kurang tepat," kata Agus Rahardjo.
Baca juga: TGPF kasus Novel juga periksa jenderal bintang tiga
Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.
Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
KPK berencana minta Presiden bentuk TGPF baru
Kamis, 18 Juli 2019 17:10 WIB