Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri mengatakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Aceh jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran hukum berupa pemotongan bantuan PKH terhadap penerima manfaat.
"Jangan sampai petugas PKH yang seharusnya bertugas mengayomi masyarakat, justru akan dipenjarakan akibat perbuatan yang tidak baik itu," kata Alhudri, di Banda Aceh, Sabtu.
Dia menjelaskan, hal itu diingatkan lantaran dirinya mendapat laporan bahwa ada oknum pendamping PKH saat bekerja di lapangan melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, dan mengingatkan agar perilaku seperti itu harus segera dihentikan.
Alhudri mengimbau kepada seluruh pendamping PKH baik tingkat provinsi sebagai koordinator wilayah maupun pendamping PKH tingkat kabupaten hingga kecamatan agar melakukan koordinasi yang baik dengan mitra kerja.
"Sehingga terciptanya hubungan kerja yang harmonis sekaligus akan membangun kebersamaan yang kuat dalam melayani masyarakat," katanya.
Kemudian, kata dia, tidak hanya pendamping PKH yang menjadi pilar sosial, tapi banyak pilar sosial lain yang sudah terbentuk seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan beberapa pilar sosial lain yang memiliki visi dan misi sama untuk kesejahteraan masyarakat, meski setiap pilar memiliki cara yang berbeda dengan tujuan sama.
"Jangan ada ego masing masing, tidak ada istilah saling menjelekkan antar pilar pilar sosial di lapangan, semua itu sama tujuannya untuk mewujudkan cita cita pemerintah guna mengurangi angka kemiskinan di Aceh," katanya.
Sebab itu, pendamping PKH yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka dibutuhkan keseriusan bekerja dan melakukan validasi data yang konkrit setiap penerima manfaat. Katanya, jika ada penerima manfaat yang sudah mampu agar segera dikeluarkan dari daftar penerima supaya diserahkan ke masyarakat lain.
"Jika hal ini benar-benar serius dilakukan oleh pendamping PKH di lapangan, maka tujuan dari penurunan angka kemiskinan akan terwujud," katanya.