Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022 dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait sengketa pilkada.
"Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pilkada ditetapkan setelah sidang MK. Penetapan dilakukan pada rapat pleno KIP Aceh," kata Komisioner KIP Aceh Robby Syah Putra di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan TA Khalid menggugat KIP Aceh ke MK terkait kecurangan pilkada di provinsi itu.
Robby menyebutkan sidang terkait sengketa pemilihan kepala daerah tersebut digelar di MK antara 30 Maret hingga 5 April 2017.
"Artinya, antara tanggal tersebut jika ada putusan MK, maka KIP Aceh segera menggelar rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika tidak, dan sidangnya berlanjut, maka KIP harus menunggu sampai ada keputusan MK," kata dia.
Robby menyebutkan keputusan MK tersebut sifatnya final dan mengikat, sehingga KIP Aceh selaku penyelenggara pilkada wajib melaksanakan putusan tersebut.
"Apapun putusannya KIP Aceh siap melaksanakannya. Jadi, kami harus menunggu putusan MK terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih," katanya.
Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah meraih suara terbanyak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022.
Pasangan calon yang diusung sejumlah partai politik itu meraih 898.710 suara dari 2,4 juta lebih suara sah pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh.
Keduanya mengungguli raihan suara lima pasangan calon lainnya.
Pasangan calon lainnya yakni Muzakir Manaf-TA Khalid meraih 766.427 suara dan Tarmizi A Karim-T Machsalmina Ali meraih 406.865 suara.
Lalu, pasangan Zaini Abdullah dan Nasaruddin hanya memperoleh 167.910 suara, Zakaria Saman-T Alaidinsyah mendapat 132.981 suara, dan Abdullah Puteh-Said Mustafa mendapat 41.908 suara.
Irwandi Yusuf merupakan Gubernur Aceh 2007-2012, sedangkan Nova Iriansyah merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014.
Pasangan itu diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh (PNA) dan sejumlah partai lainnya.
aceh,
Pewarta: M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026