Sedang asyik menikmati sabu-sabu, dua warga Tanjungpura ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dengan barang bukti 0,04 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Adi Haryono, di Stabat, Sabtu.
Kedua tersangka yang ditangkap M Andi (37) warga Gang Madrasah, Desa Kampung Raja, Kecamatan Tanjung Pura dan Bambang Sudrahmana (30) Jalan Sekata Dusun V, Desa Perkubuan Kecamatan Tanjung Pura.
Penangkapan itu dilakukan petugas di Jalan Sekata Gang Pelantaran Baru, Dusun V, Desa Pekubuan KecamatanTanjung Pura.
Petugas mengamankan barang bukti diantaranya satu bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,04 gram, satu set alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Aqua yang tutupnya tersambung dengan pipet plastik, mancis, handpone merk MITO, sekop yang terbuat dari pipet plastik dan kaca pirek, katanya.
Adi Haryono menceritakan berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan di Jalan Sekata Gang Pelantaran Baru, Dusun V, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, ada dua orang laki-laki yang memiliki dan menyalah gunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Unit II tim Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin Kanit Ipda Amrizal Hasibuan SH melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sedang menggunakan sabu- sabu.
Lalu tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki beritial I yang beralamat di sekitar Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Adi Haryono, di Stabat, Sabtu.
Kedua tersangka yang ditangkap M Andi (37) warga Gang Madrasah, Desa Kampung Raja, Kecamatan Tanjung Pura dan Bambang Sudrahmana (30) Jalan Sekata Dusun V, Desa Perkubuan Kecamatan Tanjung Pura.
Penangkapan itu dilakukan petugas di Jalan Sekata Gang Pelantaran Baru, Dusun V, Desa Pekubuan KecamatanTanjung Pura.
Petugas mengamankan barang bukti diantaranya satu bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,04 gram, satu set alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Aqua yang tutupnya tersambung dengan pipet plastik, mancis, handpone merk MITO, sekop yang terbuat dari pipet plastik dan kaca pirek, katanya.
Adi Haryono menceritakan berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan di Jalan Sekata Gang Pelantaran Baru, Dusun V, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, ada dua orang laki-laki yang memiliki dan menyalah gunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Unit II tim Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin Kanit Ipda Amrizal Hasibuan SH melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sedang menggunakan sabu- sabu.
Lalu tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki beritial I yang beralamat di sekitar Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019