Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Aceh Besar menyatakan warga terinfeksi virus corona terus meningkat di wilayah setempat, namun sekitar 90 pesen dari yang terpapar itu merupakan orang tanpa gejala (OTG).
Juru bicara GTPP COVID-19 Aceh Besar Iskandar, Rabu, mengatakan warga yang positif tetapi tanpa gejala tidak perlu menjalani perawatan medis di rumah sakit. Mereka hanya wajib menjalani isolasi mandiri di rumah atau tempat isolasi milik pemerintah.
Data GTPP COVID-19 Provinsi Aceh, jumlah kasus di Kabupaten Aceh Besar telah mencapai 301 orang, yang di antaranya 106 orang telah sembuh, sembilan orang meninggal dan selebihnya masih menjalani penanganan medis.
"Sebagian besar atau sekitar 90 persen mereka ini tidak dirawat khusus di rumah sakit, karena mereka OTG, sehingga hanya isolasi mandiri atau digabungkan isolasi dengan pemerintah," kata Iskandar saat dihubungi dari Banda Aceh.
Iskandar menjelaskan, bagi warga yang positif namun berstatus OTG itu hanya perlu menjalani isolasi minimal 10 hari. Lalu, apabila setelah batas waktu itu memang tidak juga menunjukkan gejala apapun, maka warga langsung dianggap sembuh, tanpa harus lagi diuji swab metode PCR.
"OTG ini dia sudah ada virusnya, mungkin imunitas tubuh tinggi, ya enggak masalah, tidak ada penyakit bawaan. Rata-rata yang meninggal ini kan ada penyakit bawaan seperi jantung, DM (Diabetes Mellitus) paru-paru, ginjal, itu penyebabnya," ujarnya.
Langkah penanganan lonjakan kasus, lanjut dia, Pemkab Aceh Besar juga telah menyiapkan sejumlah rumah isolasi bagi warga positif COVID-19. Terutama diperuntukkan bagi para petugas kesehatan terinfeksi virus yang menyerang paru-paru itu, saat melayani masyarakat.
"Ini kita sudah ada rumah isolasi di Ingin Jaya, Jantho, rumah sakit, dan gedung PKK. Ini supaya memutus rantai penyebaran, terutama dari keluarga paramedis, yang sudah melayani pasien positif COVID-19," katanya.
Begitu juga, lanjut dia, arahan bagi setiap Camat yang telah diberikan anggaran oleh pemerintah daerah untuk membangun rumah isolasi pasien COVID-19 di tingkat kecamatan.
Hingga tingkat desa, katanya, Pemkab juga telah meminta untuk menyediakan tempat isolasi bagi warganya yang terinfeksi COVID-19 di masing-masing desanya. Anggaranya dapat digunakan bersumber dari dana desa tahun 2020.
"Karena COVID-19 ini tanggungjawabnya tidak hanya kabupaten/kota saja, tetapi termasuk desa. Dan 30 persen anggaran desa itu boleh digunakan untuk penanganan COVID-19," kata Iskandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Juru bicara GTPP COVID-19 Aceh Besar Iskandar, Rabu, mengatakan warga yang positif tetapi tanpa gejala tidak perlu menjalani perawatan medis di rumah sakit. Mereka hanya wajib menjalani isolasi mandiri di rumah atau tempat isolasi milik pemerintah.
Data GTPP COVID-19 Provinsi Aceh, jumlah kasus di Kabupaten Aceh Besar telah mencapai 301 orang, yang di antaranya 106 orang telah sembuh, sembilan orang meninggal dan selebihnya masih menjalani penanganan medis.
"Sebagian besar atau sekitar 90 persen mereka ini tidak dirawat khusus di rumah sakit, karena mereka OTG, sehingga hanya isolasi mandiri atau digabungkan isolasi dengan pemerintah," kata Iskandar saat dihubungi dari Banda Aceh.
Iskandar menjelaskan, bagi warga yang positif namun berstatus OTG itu hanya perlu menjalani isolasi minimal 10 hari. Lalu, apabila setelah batas waktu itu memang tidak juga menunjukkan gejala apapun, maka warga langsung dianggap sembuh, tanpa harus lagi diuji swab metode PCR.
"OTG ini dia sudah ada virusnya, mungkin imunitas tubuh tinggi, ya enggak masalah, tidak ada penyakit bawaan. Rata-rata yang meninggal ini kan ada penyakit bawaan seperi jantung, DM (Diabetes Mellitus) paru-paru, ginjal, itu penyebabnya," ujarnya.
Langkah penanganan lonjakan kasus, lanjut dia, Pemkab Aceh Besar juga telah menyiapkan sejumlah rumah isolasi bagi warga positif COVID-19. Terutama diperuntukkan bagi para petugas kesehatan terinfeksi virus yang menyerang paru-paru itu, saat melayani masyarakat.
"Ini kita sudah ada rumah isolasi di Ingin Jaya, Jantho, rumah sakit, dan gedung PKK. Ini supaya memutus rantai penyebaran, terutama dari keluarga paramedis, yang sudah melayani pasien positif COVID-19," katanya.
Begitu juga, lanjut dia, arahan bagi setiap Camat yang telah diberikan anggaran oleh pemerintah daerah untuk membangun rumah isolasi pasien COVID-19 di tingkat kecamatan.
Hingga tingkat desa, katanya, Pemkab juga telah meminta untuk menyediakan tempat isolasi bagi warganya yang terinfeksi COVID-19 di masing-masing desanya. Anggaranya dapat digunakan bersumber dari dana desa tahun 2020.
"Karena COVID-19 ini tanggungjawabnya tidak hanya kabupaten/kota saja, tetapi termasuk desa. Dan 30 persen anggaran desa itu boleh digunakan untuk penanganan COVID-19," kata Iskandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020