Polres Pidie menyelesaikan kasus tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dengan penerapan keadilan restorative atau restorative justice yang terjadi di pesantren di Gampong Blang Bungong, Kecamatan Tangse.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal di Pidie, Sabtu, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut

"Kami juga memediasi kedua belah pihak antara korban dan pelaku yang ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan," kata dia.

Iptu Rizal mengatakan, Penyidik Unit Idik II PPA Satreskim Polres Pidie pada Kamis (28/4) telah melakukan upaya restortive justice yang terjadi pada Minggu (19/12/2021) yang dilakukan oleh pelaku RZ terhadap korban.

Ia menjelaskan dasar hukum dilakukan upaya restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restoratif.

"Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari,” kata Iptu Rizal.

Dengan adanya penyelesaian tersebut, kata Iptu Rizal, kasus tersebut ditutup dan korban sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Pelaku yang disaksikan kepolisian maupun keuchik setempat juga meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi," kata Iptu Rizal.
 

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022