Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh mengutuk ancaman pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Aceh Tengah karena tindakan tersebut melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers.

Ketua SMSI Aceh Aldin Nl di Banda Aceh, Jumat, mengatakan wartawan yang diancam bunuh tersebut Jurnalisa, bekerja di surat kabar cetak terbitan Banda Aceh.

"Ancam membunuh Jurnalisa sembari mendatangi kediamannya merupakan bentuk ancaman nyata yang bukan saja dapat diduga hendak menekan wartawan, tapi sekaligus ingin memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga yang bersangkutan," kata Aldin.

Berdasarkan laporan Jurnalisa ke polisi, ancam bunuh tersebut diduga dilakukan oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, Provinsi Aceh berinisial Am dan rekannya berinisial Rah. 

"Tindakan Am mengancam akan membunuh Jurnalisa yang juga Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah itu merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers," katanya.

Menurut Aldin, ada dua hal telah dilanggar pelaku yang mengancam Jurnalisa. Pertama telah mengancam akan membunuh. Pelaku melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP. 

Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta merta Am melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Sesuai dengan mandatnya, di antara fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan, kata Aldin.

Bila pelaku merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan media massa terkait proyek yang sedang dia awasi, seharusnya pelaku dapat meminta hak jawab. 

Konon lagi, Jurnalisa menurut keterangannya kepada penegak hukum, telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sebagai bentuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi, tapi Am tidak menggubris. 

"Maka pelaku semakin meyakinkan telah bertindak sewenang-wenang. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan, karena yang ia awasi merupakan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara," kata Aldin. 

Oleh karena itu, SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas pengancaman pembunuhan tersebut. Pelkau harus mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah berupaya meruntuhkan kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

"Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang," kata Aldin.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022