Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur merekrut sebanyak 1.659 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
"Pendaftaran calon anggota PPK dimulai 23 April 2024. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS dimulai pada 21 Mei 2024," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Yusri di Aceh Timur, Selasa.
Ia mengatakan dari 1.659 orang penyelenggara pilkada tersebut, sebanyak 120 orang di antaranya merupakan anggota PPK. PPK di setiap kecamatan beranggotakan lima orang.
Sedangkan anggota PPS yang direkrut sebanyak 1.539 orang, mereka tersebar di 513 desa atau gampong di Kabupaten Aceh Besar. Setiap PPS beranggota tiga orang.
"Tugas penyelenggara pilkada ad hoc tersebut nantinya, selain menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, mereka juga melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh," kata Yusri.
Baca: KIP: Syarat minimal paslon wali kota jalur independen 7.787 dukungan
Yusri mengatakan bagi masyarakat yang minat menjadi penyelenggara pilkada tersebut bisa mendaftarkan secara daring atau online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba).
"Kami mengajak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pilkada yang digelar serentak pada 27 November mendatang," kata Yusri.
Terkait tahapan pilkada, Yusri mengatakan pihaknya juga sudah menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen.
Menurut Yusri, syarat tersebut minimal 13.494 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) disertai dengan surat pernyataan dukungan.
Yusri mengatakan syarat dukungan minimal sebanyak 13.494 dukungan tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Jika penyebaran dukungan tidak terpenuhi, maka pencalonan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca: KIP Banda Aceh rekrut 315 penyelenggara Pilkada
Jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Syarat dukungan tersebut akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual.
Jika syarat dukungan memenuhi persyaratan, maka bakal pasangan calon bisa mendaftar sebagai bakal calon peserta pilkada. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka bisa ditetapkan sebagai pasangan calon, kata Yusri.
"Masa kampanye pilkada serentak dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024," kata Yusri.
Baca: Golkar bisa usung bakal calon Kepala daerah untuk lima daerah di Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Pendaftaran calon anggota PPK dimulai 23 April 2024. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS dimulai pada 21 Mei 2024," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Yusri di Aceh Timur, Selasa.
Ia mengatakan dari 1.659 orang penyelenggara pilkada tersebut, sebanyak 120 orang di antaranya merupakan anggota PPK. PPK di setiap kecamatan beranggotakan lima orang.
Sedangkan anggota PPS yang direkrut sebanyak 1.539 orang, mereka tersebar di 513 desa atau gampong di Kabupaten Aceh Besar. Setiap PPS beranggota tiga orang.
"Tugas penyelenggara pilkada ad hoc tersebut nantinya, selain menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, mereka juga melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh," kata Yusri.
Baca: KIP: Syarat minimal paslon wali kota jalur independen 7.787 dukungan
Yusri mengatakan bagi masyarakat yang minat menjadi penyelenggara pilkada tersebut bisa mendaftarkan secara daring atau online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba).
"Kami mengajak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pilkada yang digelar serentak pada 27 November mendatang," kata Yusri.
Terkait tahapan pilkada, Yusri mengatakan pihaknya juga sudah menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen.
Menurut Yusri, syarat tersebut minimal 13.494 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) disertai dengan surat pernyataan dukungan.
Yusri mengatakan syarat dukungan minimal sebanyak 13.494 dukungan tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Jika penyebaran dukungan tidak terpenuhi, maka pencalonan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca: KIP Banda Aceh rekrut 315 penyelenggara Pilkada
Jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Syarat dukungan tersebut akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual.
Jika syarat dukungan memenuhi persyaratan, maka bakal pasangan calon bisa mendaftar sebagai bakal calon peserta pilkada. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka bisa ditetapkan sebagai pasangan calon, kata Yusri.
"Masa kampanye pilkada serentak dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024," kata Yusri.
Baca: Golkar bisa usung bakal calon Kepala daerah untuk lima daerah di Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024