Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah (Bupati/Wali Kota) lewat jalur independen di Aceh sudah memenuhi persyaratan.
"Hasil verifikasi tahap dua bahwa ada 13 calon independen yang sudah memenuhi syarat yang tersebar di 12 kabupaten/kota," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Senin.
Dirinya menyebutkan, adapun 13 calon kepala daerah melalui independen tersebut yakni dari Kabupaten Gayo Lues pasangan Ismail-M Ridha Saputra, Aceh Timur, Ridwan-Muhammad, Aceh Tengah Irmansyah-Azza Afri Saufa.
Kemudian, Kabupaten Pidie ada Jamaluddin Abdullah-Sayuti, Aceh Besar, Muharram Idris-Syukri A Jalil, Bener Meriah, Dailami-Kamaruddin, Aceh Jaya dua pasangan yaitu M Nazaruddin-Hendri Hariyanto dan Yusdi-Syamsuddin Yahya.
Selanjutnya, dari Aceh Selatan ada pasangan Hendri Yono-Indra Giwank Anhar. Lalu, Kota Langsa ada Sofyanto-Abdullah, Kota Subulussalam Salmaza-Bahagia Maha, Kota Banda Aceh, Zainal Arifin-Mulia Rahman. Terakhir Sabang ada Zulkifli Adam-Suradji Yunus.
Saiful mengatakan, kepada para calon independen yang telah dinyatakan memenuhi syarat tersebut, maka mereka bisa langsung mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni 27-29 Agustus 2024.
"Mereka itu (calon independen) tinggal melakukan pendaftaran, waktunya bersamaan dengan calon yang diusung dari partai politik," demikian Saiful.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta aturan turunannya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada telah menentukan persyaratan bagi calon independen.
Di mana, calon independen harus memenuhi syarat berupa fotocopy kartu identitas penduduk (KTP) disertai surat dukungan sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk di daerah masing-masing.
Baca juga: KIP: Pasangan Muharram-Syukri penuhi syarat dukungan jalur perseorangan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Hasil verifikasi tahap dua bahwa ada 13 calon independen yang sudah memenuhi syarat yang tersebar di 12 kabupaten/kota," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Senin.
Dirinya menyebutkan, adapun 13 calon kepala daerah melalui independen tersebut yakni dari Kabupaten Gayo Lues pasangan Ismail-M Ridha Saputra, Aceh Timur, Ridwan-Muhammad, Aceh Tengah Irmansyah-Azza Afri Saufa.
Kemudian, Kabupaten Pidie ada Jamaluddin Abdullah-Sayuti, Aceh Besar, Muharram Idris-Syukri A Jalil, Bener Meriah, Dailami-Kamaruddin, Aceh Jaya dua pasangan yaitu M Nazaruddin-Hendri Hariyanto dan Yusdi-Syamsuddin Yahya.
Selanjutnya, dari Aceh Selatan ada pasangan Hendri Yono-Indra Giwank Anhar. Lalu, Kota Langsa ada Sofyanto-Abdullah, Kota Subulussalam Salmaza-Bahagia Maha, Kota Banda Aceh, Zainal Arifin-Mulia Rahman. Terakhir Sabang ada Zulkifli Adam-Suradji Yunus.
Saiful mengatakan, kepada para calon independen yang telah dinyatakan memenuhi syarat tersebut, maka mereka bisa langsung mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni 27-29 Agustus 2024.
"Mereka itu (calon independen) tinggal melakukan pendaftaran, waktunya bersamaan dengan calon yang diusung dari partai politik," demikian Saiful.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta aturan turunannya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada telah menentukan persyaratan bagi calon independen.
Di mana, calon independen harus memenuhi syarat berupa fotocopy kartu identitas penduduk (KTP) disertai surat dukungan sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk di daerah masing-masing.
Baca juga: KIP: Pasangan Muharram-Syukri penuhi syarat dukungan jalur perseorangan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024